User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33639--07-juli-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Min mau tanya, kalo kita bukan perusahaan ekspedisi, trus dapat Faktur Masukan 040 atas jasa ekspedisi apakah saya bisa kreditkan ?

Jawaban

Iya, Pengguna Jasa dapat mengkreditkan sepanjang sesuai ya FP-nya

Dasar Hukum

Editor

LK

faq1/5k7/33639--07-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)