faq1:5k7:33625--08-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
denda/pinalty keterlambatan pembayaran atas jual beli apakah termasuk Objek PPN?
Jawaban
pinalti nya mengubah nilai kontrak atau justru buat kontrak sendiri. Tagihannya dipisah atau enggak? Kalau mengubah nilai kontrak bisa saja mengubah dpp, yg artinya fp sebelum perubahan dibuatkan fp pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/33625--08-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)