faq1:5k7:33538--06-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A sewa mobil ke PT B, tetapi invoice dari PT B a.n. karyawan dan dibayarkan dulu oleh karyawannya. ketika karyawan meminta reimburs ke PT A tanpa mark up, apakah dipotong PPh Pasal 23?
Jawaban
Ketika dia bisa membuktikan PT A (perusahaan karyawan) transaksi dengan PT B (yang menyewakan mobil), maka PT A potong PPh Pasal 23. bupot diberikan ke PT B, sedangkan uang yg diberikan ke karyawan tidak ada potput pph 23. jika PT A tdk bisa membuktikan, maka ketika PT A memberikan uang ke karyawan dianggap seperti penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/33538--06-juli-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1