faq1:5k7:33516--06-juli-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kswp tidak valid dari ebpom
Jawaban
Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
–
Editor
S
faq1/5k7/33516--06-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)