User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33516--06-juli-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kswp tidak valid dari ebpom

Jawaban

Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Editor

S

faq1/5k7/33516--06-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)