User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33500--03-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah pegawai tidak tetap masuk ke pengertian pegawai yang bisa memanfaatkan insentif pph pasal 21 sesuai pmk 44?

Jawaban

untuk pph 21 DTP kan salah satunya harus memenuhi “pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” kembali ke klausul itu aja dev, memenuhi atau gak

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/33500--03-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)