faq1:5k7:33500--03-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah pegawai tidak tetap masuk ke pengertian pegawai yang bisa memanfaatkan insentif pph pasal 21 sesuai pmk 44?
Jawaban
untuk pph 21 DTP kan salah satunya harus memenuhi “pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” kembali ke klausul itu aja dev, memenuhi atau gak
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/33500--03-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)