faq1:5k7:33492--03-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
legalisasi skb pph 23
Jawaban
SE 11/2011 nya “Wajib Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKB secara tertulis kepada Kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau pemungut pajak.”, jd sesuai dgn ketentuan di per 1/2011 nya. sepanjang pengurus bisa
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k7/33492--03-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)