User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33492--03-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

legalisasi skb pph 23

Jawaban

SE 11/2011 nya “Wajib Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKB secara tertulis kepada Kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau pemungut pajak.”, jd sesuai dgn ketentuan di per 1/2011 nya. sepanjang pengurus bisa

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k7/33492--03-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)