faq1:5k7:33491--03-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
skd per 28 utk beberapa penghasilan, bisa?
Jawaban
iya betul jadi utk PER 28/2018 terkait penerbitan SKD SPDN, pasal 2 ayat 3(d) itu dijelaskan harus memuat apa saja (salah satunya penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi) isi SKD tersebut untuk memenuhi persyaratan administratif. untuk formulirnya bisa lihat di lampirannya, nah apabila menerima lebih dr 1 jenis penghasilan, maka dicantumkan semua jenis penghasilannya yaa
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k7/33491--03-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)