User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33491--03-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

skd per 28 utk beberapa penghasilan, bisa?

Jawaban

iya betul jadi utk PER 28/2018 terkait penerbitan SKD SPDN, pasal 2 ayat 3(d) itu dijelaskan harus memuat apa saja (salah satunya penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi) isi SKD tersebut untuk memenuhi persyaratan administratif. untuk formulirnya bisa lihat di lampirannya, nah apabila menerima lebih dr 1 jenis penghasilan, maka dicantumkan semua jenis penghasilannya yaa

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k7/33491--03-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)