User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33478--02-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau dia dapat insentif penyederhanaan lampiran spt tahunan tp pas dia melengkapi lampirannya telat, gimana ?

Jawaban

SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak, dan Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP. (pasal 8 ayat 5 PER 06/PJ/2020)

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k7/33478--02-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)