faq1:5k7:33477--02-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau pemberitahuan insentif pph pasal 25 itu laporan 3 bulanan ? pemberitahuannya sekali doang apa berulang kali ?
Jawaban
pemberitahuan diajuin sekali bisa dipakai sampai bulan september sesuai di PMK 44
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k7/33477--02-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)