User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33477--02-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau pemberitahuan insentif pph pasal 25 itu laporan 3 bulanan ? pemberitahuannya sekali doang apa berulang kali ?

Jawaban

pemberitahuan diajuin sekali bisa dipakai sampai bulan september sesuai di PMK 44

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k7/33477--02-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)