faq1:5k7:33449--02-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Wp umkm jual barang tgl 5 mei ke pemotong. Tapi baru dpt sket pemanfaatan insentif pp 23 13 mei. Apakah bisa memanfaatkan insentif tersebut untuk transaksi tgl 5 mei yg sdh lewat?
Jawaban
kata² nya “menyerahkan suket pada saat melakukan transaksi”. untuk saat melakukan transaksi ga di jelaskan lebih lanjut, tapi harusnya si diserahkan saat itu juga, soalnya pemotong harus melakukan konfirmasi atas kebenaran suketnya (ayat 4)
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k7/33449--02-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)