User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33416--01-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

format daftar nominatif piutang tak tertagih seperti apa ya? harus mencantumkan apa saja?

Jawaban

mungkin maksudnya daftar piutang yg nyata² tidak dapat di tagih, kalo itu ga ada formatnya di aturan² terkait. Yg ada apa yg harus di cantumkan doang, kalo dia mau format bakunya ada apa ga, boleh nanya ke kpp

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k7/33416--01-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)