faq1:5k7:33401--01-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PP 23 tahun 2018
Jawaban
Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 ini.
Dasar Hukum
–
Editor
S
faq1/5k7/33401--01-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)