faq1:5k7:33371--30-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada perusahaan transaksi dengan perusahaan jasa konstruksi trasnaksi tp terlanjur potong 23 harusnya 4(2), dan ada kekurangan bayar gmn ?
Jawaban
dibetulkan atas pemotongannya. kalau kurang dibayarkan lagi
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k7/33371--30-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)