User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33371--30-juni-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada perusahaan transaksi dengan perusahaan jasa konstruksi trasnaksi tp terlanjur potong 23 harusnya 4(2), dan ada kekurangan bayar gmn ?

Jawaban

dibetulkan atas pemotongannya. kalau kurang dibayarkan lagi

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k7/33371--30-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)