faq1:5k7:33344--30-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Penentuan apakah dia pelaksana/perencanaan jasa konstruksi bagaimana ya
Jawaban
di PP 51 tahun 2008 ada pengertian masing2 jasa tersebut… boleh disesuaikan dengan jasa yang mereka sediakan. kemudian, kalo wp tsb udah punya kualifikasi jasa konstruksi, http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1148 ada tuh peraturan dari lembaga nya, aku baca2 tadi di lampirannya, untuk pemberian nomor izin pun ada masukin kode jasanya, kyk perencanaan, pelaksanaan, dsb..
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/33344--30-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)