faq1:5k7:33337--30-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pakah dokumen SPTNP (dokumen kekurangan atas pembayaran PIB) atas nilai PPN nya dapat di kreditkan seperti PIB normal? Dan begitu juga dg Surat Teguran yang ada nilai PPN nya
Jawaban
SPTNP merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sebagimana diatur dalam PER-13/PJ/2019 jadi harusnya bisa di kreditkan sepanjang memenuhi ketentuan per tersebut, untuk surat teguran yang dimaksud itu surat teguran apa? (takutnya dokumen dari BC juga kayak SPTNP) coba dipastikan dulu..
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k7/33337--30-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)