User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33307--29-juni-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau untuk penggunaan kurs KMK digunakan pada saat membuat Faktur Pajak hal ini berarti akan berbeda dengan kurs yang diterapkan pada Invoice ya menggunakan kurs Tengah BI?

Jawaban

yang diatur adalah pembuatan fp , harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur. sedangkan invoice tak diatur..

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/33307--29-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)