faq1:5k7:33297--29-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
daftar nominatif untuk biaya promosi gabisa di ttd direitur gmn ?
Jawaban
Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa: (Pasal 6 ayat (2) PMK-02/PMK.03/2010) nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k7/33297--29-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)