User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33279--26-juni-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

badan luar negeri ingin menarik dana diam yg ada di indonesia (repatriasi laba) transaksi tsb dikenakan mekanisme PPh 26 atau bagaimana?

Jawaban

jika ada tambahan ekonomi atau penghasilan dari kegiatan repatriasi di Indonesia tersebut maka bisa menjadi objek pajak. dan jika yang menerima adalah wpln selain but maka menjadi objek pph pasal 26

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k7/33279--26-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)