faq1:5k7:33253--26-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika WP menyampaikan kelengkapan dokumen SPT Tahunan badan lebih dari tgl 30 Juni, apakah akan dikenakan denda? Apakah dianggap menjadi telat?
Jawaban
Kalau yg dimaksud relaksasi PER-06/PJ/2020 maka SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak, dan Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k7/33253--26-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)