faq1:5k7:33229--25-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saat pembuatan bukti potong pph pasal 23 apakah bisa dibuat 3 bulan setelahnya ? sama seperti pengkreditan ppn 3 bln ?
Jawaban
pertauran terkait 3 bulan itu untuk pengkreditan ppn tidak ada hubungan dengan pemotongan pph 23 saat pemotongan adalah akhir bulan saat terutang. tidak bisa dipotong setelah 3 bulan lebih
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k7/33229--25-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)