User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33229--25-juni-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saat pembuatan bukti potong pph pasal 23 apakah bisa dibuat 3 bulan setelahnya ? sama seperti pengkreditan ppn 3 bln ?

Jawaban

pertauran terkait 3 bulan itu untuk pengkreditan ppn tidak ada hubungan dengan pemotongan pph 23 saat pemotongan adalah akhir bulan saat terutang. tidak bisa dipotong setelah 3 bulan lebih

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k7/33229--25-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)