User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33211--25-juni-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo kita sudah bayar denda pajak pasal 7 KUP karena belum lapor apakah tetap harus kita laporkan juga SPT Tahunannya setelah pembayaran dendanya?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k7/33211--25-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)