User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33205--25-juni-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perlakuan PPh untuk sinking fund yang di kelola oleh pengelola gedung, apakah dikenai PPh final persewaan tanah dan/atau bangunan?

Jawaban

kita liat pembukuannya gimana, apakah masuk hutang piutang atau tidak? Kalo iya maka harusnya tidak masuk DPP PPh Final sewa bangunannya. Tapi kalau dicatat dengan biaya sewa maka masuk DPP termasuk service charge. Untuk dasar aturannya kita pake PP 34 Tahun 2017

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k7/33205--25-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)