faq1:5k7:33167--24-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mendapatkan fasilitas pph 21 pmk 44/2020, sudah 2 bulan berjalan, tetapi wp lupa dan justru bayar pph 21 nya, serta dibulan berikutnya pph 21 nihil. apakah wp tetap lapor realisasi?
Jawaban
2 bulan dr dia berhak mendapatkan fasilitas tsb 1. jika wp terlanjur bayar maka silahkan lakukan pembetulan spt masa pph 21, lalu atas kelebihannya bisa diajukan kompensasi atau pbk (cek se 29/2020 bag. E no 2f. Wp juga tetap buat laporan realisasi ya. 2. Meskipun nihil, untuk fasilitas pph 21 dtp tetap harus dilaporkan realisasinya juga ya
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/33167--24-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)