faq1:5k7:33161--22-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penjual menerbitkan FP sesuai lokasi penjual yang sebenarnya, tetapi penjual tidak mau mengubah tempat kedudukan di NPWP. Apakah pembeli boleh mengkreditkan PM-nya itu?
Jawaban
Untuk pengkreditan PM sudah diatur yang tidak dapat dikreditkan dalam pasal 9 ayat 8 UU PPN. Dan untuk ketentuan pengisian alamat sesuai per 24/2012 pasal 6 ayat 3 dan 4 diisi dengan alamat sesungguhnya, dalam hal alamat PKP yang sesungguhnya berbeda dengan alamat dalam SKT atau SKPKP maka PKP harus memberitahukan ke KPP tempat PKP dikukuhkan untuk perubahan alamat agar sesuai keadaan sebenarnya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k7/33161--22-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)