faq1:5k7:33142--24-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau ada perubahan ttd efaktur ?
Jawaban
Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k7/33142--24-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)