faq1:5k7:33080--22-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Restitusi
Jawaban
Kami rencana restitusi, tapi npwp cabang perusahaan kami blm pkp. Sdgkan kami tdk bisa upload menggunakan npwp pusat. Apakah bisa ajukan restitusi melalui surat tersebdiri.? Atau ada solusi yg lainnya.? Tks Gali dulu Maksudnya Restitusi apa? Hubungannya dengan PKP? Upload apa?
Dasar Hukum
–
Editor
LK
faq1/5k7/33080--22-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)