User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33080--22-juni-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Restitusi

Jawaban

Kami rencana restitusi, tapi npwp cabang perusahaan kami blm pkp. Sdgkan kami tdk bisa upload menggunakan npwp pusat. Apakah bisa ajukan restitusi melalui surat tersebdiri.? Atau ada solusi yg lainnya.? Tks Gali dulu Maksudnya Restitusi apa? Hubungannya dengan PKP? Upload apa?

Dasar Hukum

Editor

LK

faq1/5k7/33080--22-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)