faq1:5k7:33076--22-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP bisa pembetulan untuk kompensasi ke masa pembetulan? Atau bisa juga pembetulan beruntun?spt normal udah dapat pengembalian pendahuluan, tapi teryata mau dibetulkan lebih besar
Jawaban
boleh selama belum diperiksa, boleh kompensasi ke masa pajak berikutnya atau masa dilakukan pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/33076--22-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)