User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33068--22-juni-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika masa di efaktur tidak sama dengan masa SSP lawan transaksi (bendahara) yang mereka isi, apa ada konsekuensi? Atau perlu melakukan pbk?

Jawaban

apabila seperti itu bisa jadi ada 2 transaksi yang berbeda yaitu pada masa faktur dan masa ssp pemungutan ppn nya dan pada saat masa faktur dianggap blon ada pembayaran/pemungutan sama sekali, kondisinya masi salah bayar atau bagaimana?

Dasar Hukum

Editor

HHS

faq1/5k7/33068--22-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)