faq1:5k7:33048--22-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sudah punya suket pp 23 sesuai pmk-44/2020 tapi gajadi memanfaatkan insentif dan sudah bayar, gimana selanjutnya?
Jawaban
Kalau WP-nya bayar PPh final seperti biasa dan gak lapor realisasi berarti sesuai ketentuan WP tersebut gak berhak memanfaatkan insentif DTP-nya. Tapi apakah perlu prosedur pembatalan atau tidak gak diatur jadi bisa coba konfirmasi KPP ybs.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k7/33048--22-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)