faq1:5k7:33046--22-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Wanita kawin memilih terpisah, ketika coba daftar online tidak bisa krn NIK dan KK sudah terdaftar, solusinya bgmn ya mas/mba?
Jawaban
Pastikan pilih kategori MT atau PH pada kategori Wajib Pajak di ereg. Jangan pilih untuk orang pribadi. selain itu pastikan wanita kawin ini sebelumnya belum pernah memiliki npwp.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/33046--22-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)