faq1:5k7:33045--22-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Klo spt tahunan WNA, bisa diwakilin ngga pelaporanya?
Jawaban
kalau dari Bagian E angka 9 SE-02/PJ/2017 bukan yang termasuk dikecualikan ya. jadi boleh“ aja pake aturan surat kuasa khusus. tapi coba infoin juga bahwa pelaporan spt tahunan kan sekarang bisa lewat online ya. kalau WNA mau laporkan sendiri bisa arahin lapor lewat online ya *(syarat dan ketentuan berlaku).
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/33045--22-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)