User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33045--22-juni-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Klo spt tahunan WNA, bisa diwakilin ngga pelaporanya?

Jawaban

kalau dari Bagian E angka 9 SE-02/PJ/2017 bukan yang termasuk dikecualikan ya. jadi boleh“ aja pake aturan surat kuasa khusus. tapi coba infoin juga bahwa pelaporan spt tahunan kan sekarang bisa lewat online ya. kalau WNA mau laporkan sendiri bisa arahin lapor lewat online ya *(syarat dan ketentuan berlaku).

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k7/33045--22-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)