faq1:5k7:33010--19-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau menanyakan untuk pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak covid 19 setiap bulan apakah pekerjaan dalam pelaksanaan atau pekerjaan yang sudah selesai ya?
Jawaban
ini untuk realisasi PPh final? ato apa? Pelaporan realisasi nya kan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Kalo pada masa yg mau dilaporkan itu nihil (tidak ada omset), tidak perlu lapor.
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k7/33010--19-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)