faq1:5k7:32967--19-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau membayarkan komisi ke luar negeri, pajak apa yang terhutang? Berapa persentase tarif pajaknya? Apakah terhutang PPN ?
Jawaban
yang dimaksud komisi apakah terkait jasa, kalo iya berarti kena PPh pasal 26 (20%) atau tax treaty, terutang PPN atau tidak tergantung apakah masuk ke dalam kriteria pemanfaatan JKPLN atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k7/32967--19-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)