User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32919--18-juni-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau faktur pajak wapu yg direvisi masa bulannya lalu disetor ppn wapunya dengan masa bulan yg sudah di revisi apakah dianggap telat dan dikenakan denda?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k7/32919--18-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)