faq1:5k7:32919--18-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau faktur pajak wapu yg direvisi masa bulannya lalu disetor ppn wapunya dengan masa bulan yg sudah di revisi apakah dianggap telat dan dikenakan denda?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k7/32919--18-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)