User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32893--18-juni-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika tidak mengikuti program insentif PMK-44, saya kan membayar pajak secara normal, apakah harus ada pemberitahuan terlebih dahulu? atau apakah ada kewajiban yang harus saya lakukan?

Jawaban

jika ingin memanfaatkan insentif, silakan ajukan sesuai prosedur (sampaikan pemberitahuan / ajukan Sket). jika tidak, berjalanlah seperti biasa.

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k7/32893--18-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)