faq1:5k7:32893--18-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika tidak mengikuti program insentif PMK-44, saya kan membayar pajak secara normal, apakah harus ada pemberitahuan terlebih dahulu? atau apakah ada kewajiban yang harus saya lakukan?
Jawaban
jika ingin memanfaatkan insentif, silakan ajukan sesuai prosedur (sampaikan pemberitahuan / ajukan Sket). jika tidak, berjalanlah seperti biasa.
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k7/32893--18-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)