faq1:5k7:32710--15-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP pp 23 di tengah tahun omzet melebihi 4,8 M. blm dilakukan pemotongan karena ga bilnag kalau melebihi omzet?
Jawaban
untuk wp yg di tengah tahun melebihi 4,8M dilanjtkan menggunakan pp 23 sampai akhir tahun sehingga pemotongan ttp dilakukan. kalau saat pemotongan wp bisa memberikan sket pp 23 sipotong 0,5% kalau tidak bisa memberikan sket dipotong sesuai ketentuan biasa pph 23 kalau atas jasa
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k7/32710--15-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1