faq1:5k7:32681--15-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika Alat Berat saya bekerja di 2 Pabrik tersebut, utk penyusutannya apa bisa saya kapitalisasi sebagian untuk porsi pabrik yg belum beroperasi?
Jawaban
tidak diatur secara khusus dalam UU PPh No 36 tahun 2008 mengenai penyusutan harta berwujud yang dikapitalisasi, kembalikan ke ketentuan penyusutan di pasal 11 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/32681--15-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)