faq1:5k7:32585--10-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk pembelian obat2an covid-19 terkait fasilitas PPN PMK 28, memang ada surat keterangannya terlebih dahulu y? dan WP tanya apa pengajuannya bisa melalui djponline?
Jawaban
untuk penyerahan BKP (objek PMK) oleh PKP kepada pihak tertentu dikenakan PPN DTP dan tidak perlu pengajuan SKB di djponlinenya. Bisa baca di SE-24/2020 jugaa yaa terkait mekanisme pembuatan faktur 070 dan pembuatan ssp/cetakan kode billingnya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k7/32585--10-juni-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1