faq1:5k7:32517--10-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pada pengisian TIN pada penginputan bukti potong pph pasal 26 di ebupot, bisakah dikosongkan, atau bisa diganti pengisiannya?
Jawaban
secara aplikasi TIN harus diisi. di lampiran per 04/2017 khusus transaksi pph pasal 26 selain TIN bisa diisi nomor lain sebagai bukti register kependudukan. Jika 2 hal ini gabisa didapet konfirm nya tetep ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/32517--10-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1