faq1:5k7:32498--10-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
e-spt pph 21 - ada kelebihan bayar tp induk gabisa pilih kompensasi ?
Jawaban
kalau kelebihan memang tidak terperhitungkan di induk jd kalau ada kelebihan bayar bisa minta pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang saja
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k7/32498--10-juni-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1