User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32498--10-juni-2020

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

e-spt pph 21 - ada kelebihan bayar tp induk gabisa pilih kompensasi ?

Jawaban

kalau kelebihan memang tidak terperhitungkan di induk jd kalau ada kelebihan bayar bisa minta pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang saja

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k7/32498--10-juni-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1