User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32489--10-juni-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

komisi penjualan atas mobil bekas,dilakukan oleh Bdan ke OP(non npwp) dikenakan pajak atau tidak?

Jawaban

jika komisi itu diterima oleh badan dari op (non npwp) tidak ada pemotongan. akan masuk ke spt tahunan badan sbg penghasilan. tapi jika komisi diterima oleh op dari badan maka bisa dipotong pph pasal 21.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k7/32489--10-juni-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1