faq1:5k7:32489--10-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
komisi penjualan atas mobil bekas,dilakukan oleh Bdan ke OP(non npwp) dikenakan pajak atau tidak?
Jawaban
jika komisi itu diterima oleh badan dari op (non npwp) tidak ada pemotongan. akan masuk ke spt tahunan badan sbg penghasilan. tapi jika komisi diterima oleh op dari badan maka bisa dipotong pph pasal 21.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/32489--10-juni-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1