faq1:5k7:32483--10-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau perusahaan dapat pembebasan pph final omset pmk 44 2020. sudah buat billing dan laporan realisasi tapi salah. apa yang harus dilakukan dan sanksinya apa?
Jawaban
jika laporan realisasi ada yg salah silahkan bisa dibuat pembetulan. Tinggal sesuaikan format nama file excelnya saja. Jika untuk bagian yang setor sendiri tidak perlu buat kode billing disertai cap. Untuk dtp pph final jika laporan realisasinya salah belum diatur sanksinya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/32483--10-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1