faq1:5k7:32452--09-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada pph 4(2) kontruksi dan pp 23 yg dtp bikin billing 1/2 ?
Jawaban
pph final yg dtp hanya yg memenuhi ketentuan pmk 44/2020 yaitu yg memenuhi ketentuan pp 23. jd pph final ats kontruksi tidak dtp, sehingga dibuat billing sepeti biasa. terkait yg pp 23 apabila memenuhi ketentuan dan atas pemotongan dibuat ssp dengan diberi keterangan dtp dan ntpn dimasukan adalah 999 (se 29)
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k7/32452--09-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)