User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32447--09-juni-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

atas kekutangan pembyaran angsuran 25 kalau dibayarkan bersaman dengan masa berikutnya apkah bisa ?

Jawaban

tidak karena angsuran pph 25 dianggap sudah lapor kalau sudah dibayar dan tervalidasi dengan ntpn sehingga masa harus sesuai tidak bisa ikut dengan masa berikut. harus dibayar per masa

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k7/32447--09-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1