faq1:5k7:32447--09-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
atas kekutangan pembyaran angsuran 25 kalau dibayarkan bersaman dengan masa berikutnya apkah bisa ?
Jawaban
tidak karena angsuran pph 25 dianggap sudah lapor kalau sudah dibayar dan tervalidasi dengan ntpn sehingga masa harus sesuai tidak bisa ikut dengan masa berikut. harus dibayar per masa
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k7/32447--09-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1