faq1:5k7:32421--08-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP terhapus SPT PPN normalnya. ingin membuat SPT normal kembali. kasusnya dia buat pembetulan karena ada pembatalan faktur pajak keluarannya. caranya?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k7/32421--08-juni-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1