User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32369--05-juni-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

supplier berpedoman dengan surat penegasan bahwa membuat FP setelah menyerahkan JKP pdhl sudah dijelaskan ?

Jawaban

jelaskan ketentuan secara umum atas pembuatan FP kemudian apabila ingin penegasan silahkan bisa konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k7/32369--05-juni-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1