faq1:5k7:32313--04-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
DPP untuk sisa pengemas yang akan dikeluarkan dari kawasan berikat?
Jawaban
Sebenarnya kalau yang dikeluarkan dari kawasan berikat adalah sisa pengemas dan limbah maka dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN-nya. Bisa cek dasar aturannya di PMK-131/PMK.04/2018 pasal 24 ayat (7) kalau asal barangnya dari Luar daerah pabean atau pasal 25 ayat (9) kalau asal barangnya dari TLDDP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k7/32313--04-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1