User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32307--04-juni-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

form DGT part II, bagian periode dgt apakah bisa direvisi (seperti dicoret dan diberi paraf)?

Jawaban

Ketentuan di PER-25/PJ/2018 tidak mengatur terkait mekanisme revisi dgn mencoret dan memaraf. Pd prinsipnya form DGT harus diisi dgn benar, lengkap, dan jelas.

Dasar Hukum

Editor

EIR

faq1/5k7/32307--04-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1