faq1:5k7:32237--03-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah tenaga ahli tidak dipotong PPh 21? karena di SKTnya tidak dicentang kewajiban PPh 21
Jawaban
Dari sisi pemberi kerja sepanjang dia pemotong sesuai PER 16 maka wajib melakukan pemotongan. Mungkin SKT yg dimaksud adalah dari sisi tenaga ahlinya
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k7/32237--03-juni-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1