User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32237--03-juni-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah tenaga ahli tidak dipotong PPh 21? karena di SKTnya tidak dicentang kewajiban PPh 21

Jawaban

Dari sisi pemberi kerja sepanjang dia pemotong sesuai PER 16 maka wajib melakukan pemotongan. Mungkin SKT yg dimaksud adalah dari sisi tenaga ahlinya

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k7/32237--03-juni-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1