User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32200--02-juni-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika wp lupa membuat laporan realisasi insentif PMK 44 (UMKM), wp kan jadinya tetap bayar normal ya, untuk denda karna tidak lapor realisasi apakah ada ketentuannya?

Jawaban

denda karna ga lapor realisasi pmk 44 atas pp 23 tidak ad, konsekuensinya tidak dapat menggunakan fasilitas DTP nya

Dasar Hukum

Editor

HHS

faq1/5k7/32200--02-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)