faq1:5k7:32200--02-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika wp lupa membuat laporan realisasi insentif PMK 44 (UMKM), wp kan jadinya tetap bayar normal ya, untuk denda karna tidak lapor realisasi apakah ada ketentuannya?
Jawaban
denda karna ga lapor realisasi pmk 44 atas pp 23 tidak ad, konsekuensinya tidak dapat menggunakan fasilitas DTP nya
Dasar Hukum
–
Editor
HHS
faq1/5k7/32200--02-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)